Total Tayangan Halaman

Rabu, 11 Januari 2012

Every Human Has Right

                                                                                                

HAK ASASI MANUSIA
Setiap orang memiliki hak baik yang masih bayi, yang sudah dewasa maupun yang telah meninggal. Setiap hak yang orang miliki wajib untuk kita hormati sebagai makhluk sosial. Mari sejenak kita bahas mengenai Hak Asasi Manusia. Arti dari Hak Asasi Manusia (HAM) itu sendiri adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan  fundamental sebagai suatu anugrah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau bangsa.  Upaya untuk menghormati, melindungi dan menjunjung HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita bersama, termasuk pemerintah yang wajib menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia para warganya. HAM itu berlaku untuk semua orang, tidak memandang agama, ras, suku, bangsa, ataupun perbedaan pandangan,dalam HAM semua orang dianggap sama tidak ada yang tinggi dan juga tidak ada yang direndahkan.

Dalam UUD 1945 (sebelum amandemen) hak asasi manusia hanya tercantum pada Pasal 27 sampai dengan 34 saja. Setelah amandemen ke-4 tahun 2002, dalam UUD 1945 disempurnakan rincian tentang hak asasi manusia menjadi lebih banyak dan lebih lengkap lagi. Berikut beberapa pasal mengenai hak asasi manusia yaitu : hak persamaan dalam hukum dan pemerintahan dan hak mendapatkan pekerjaan layak (Pasal 27 ayat (1) dan (2)), jaminan kemerdekaan, kebebasan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan ( Pasal 28), jaminan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya (Pasal 29 ayat (2)), hak sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara, dan masih banyak lagi. Hak-hak yang telah ada wajib untuk kita lindungi dan kita perjuangkan. Dalam refleksi sebelumnya saya sempat membahas mengenai Tenaga Kerja Indonesia yang terus memperjuangkan hak nya sebagai manusia dan warga negara, namun belum juga membuahkan hasil yang memuaskan. Sudah saya singgung sebelumnya mengenai kewajiban untuk melindungi, menjaga dan mempertahankan hak asasi manusia merupakan kewajiban semua orang termasuk negara untuk warganya, namun mengenai kebijakan HAM di Indonesia banyak yang menganggap hal ini tidak memuaskan dan belum dapat melindungi hak asasi warga negaranya, karena bukan hanya dulu tetapi akhir-akhir ini banyak sekali pelanggaran HAM yang terjadi baik dari yang ringan sampai berat di negeri kita ini.
Perkembangan HAM di dunia bermula dari beberapa pandangan meliputi Magna Charta, The American Declaration,  The French Declaration, dan The Four Freedom.
Jika kita observasi, sebagai contoh apakah anda akhir-akhir ini menonton video kasus mesuji di Lampung? Itu dapat dikatakan sebagai kasus pelanggaran HAM. Apakah pantas seorang manusia hanya demi sebidang lahan membantai saudaranya sendiri, bukankah mereka yang dibunuh memiliki hak untuk hidup dan mengeluarkan aspirasi mereka. Walaupun terjadi konflik setidaknya konflik tersebut dapat diselesaikan dengan baik-baik tanpa harus mengambil paksa hak hidup mereka. Apakah mereka tuhan? Yang dengan mudahnya mengambil nyawa orang tanpa rasa bersalah. Selain mesuji belum lama ini terdapat kasus kekerasan di Bima, ada 3 orang yang tewas dan 19 orang luka-luka. Mengapa kekerasan di Bima ini dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM? Karena bukan hanya terdapat korban jiwa juga karena adanya kehilangan hak atas hidup warga masyarakat yang berusaha memperjuangkan haknya atas tanah, sumberdaya alam, dan lingkungan hidup yang sehat. Korban tewas diduga terkena tembakan peluru polisi. Masyarakat juga mengalami tindak kekerasan antara lain terkena tembakan, tendangan, pukulan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan aparat kepolisian.
  Dahulu kita mengenal yang namanya MUNIR, sesosok lelaki yang berprofesi sebagai aktivis HAM yang meninggal karena dibunuh didalam pesawat yang sedang ditumpanginya. Menurut bertita terakhir almarhum meninggal dunia karena diracuni racun arsenik yang membuat dirinya harus kehilangan nyawanya dalam sebuat perjalanan menuju konferensi internasional untuk menjadi salah satu pembicara disana.

Gambar : Munir salah satu tokoh HAM
Pelanggaran HAM yang terjadi di negara kita bukan hanya dilakukan oleh sesama masyarakat. Namun kebanyakan pelanggaran HAM dilakukan oleh para TNI/ABRI, di masa pemerintahan Soeharto pelanggaran HAM yang paling sering terjadi dilakukan oleh TNI/ABRI. Karena pada masa itu TNI menjadi penopang kekuasaan dan alat untuk mengontrol masyarakat yang tidak mendukung pemerintahan Soeharto pada masa itu. Ada satu peristiwa yang mana akan terus diingat karena termasuk dalam pelanggaran HAM juga yaitu tragedi yang terjadi pada tahun 1998 yang disebut tragedi semanggi dimana para mahasiswa yang tidak puas akan pemerintahan presiden pada masa waktu itu turun ke jalan dan berdemonstrasi, namun para aparat keamanan seperti polisi tidak menyikapi para pendemo itu dengan baik, mereka mengusir para mahasiswa yang dianggap membangkang itu dengan cara kekerasan. Mereka memukuli, menembaki, menendangi mereka dengan kasar dan menyemprotkan gas air mata. Dapat dilihat digambar dibawah ini

*tragedi semanggi
            Sungguh menyedihkan jika kita lihat difoto  tersebut dengan mudahnya aparat pemerintahan, menembakkan pelurunya kepada generasi muda bangsa yang hanya ingin menyalurkan aspirasinya dengan cara demonstrasi. Dan tragedi semanggi ini akan terus diingat oleh setiap orang, karena dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Bukan hanya pelanggaran HAM saja namun juga peneggakan pasal-pasal yang mengenai hak asasi juga tidak diterapkan dengan baik. Dapat kita ambil contoh kembali mengenai anak-anak terlantar bukankah disebutkan dalam pasal 34 yang fakir miskin dan anak-anak terlantar  memiliki hak sosial untuk dipelihara oleh negara, namun pada kenyataanya banyak sekali anak-anak terlantar tidak memiliki pendidikan dan hidup di jalanan untuk mencari nafkah.



            Sebagai warga negara yang baik, patutnya kita menghormati setiap hak asasi yang manusia miliki, tanpa terkecuali. Tidak perlu melihat atau memandang darimana seseorang itu berasal, tidak perlu mengagung-agungkan seseorang karena dia berasal dari ras yang dianggap lebih tinggi. Dimata Tuhan kita semua sama, sama-sama memiliki hak untuk hidup, bernafas, memiliki keluarga, memperoleh pekerjaan dan ekonomi yang layak, memiliki keturunan, hak bebas berpendapat dan menyalurkan aspirasi dan masih banyak lagi. Sebagai warga negara yang pasti memiliki hak, melihat kejadian-kejadian yang telah saya uraikan diatas sungguh sangat memprihatinkan, dimana saudara-saudara kami di tanah air ini diperlakukan seperti binatang, dibantai, ditendang dan dipukuli dengan kejam. Sungguh merasa berempati. Banyak pula yang menanggapi hal tersebut dan langsung bereaksi dengan cara berdemonstrasi seperti yang dilakukan beberapa orang dengan menjahit mulutnya terkait dengan kasus Mesuji.
            Sebenarnya mereka tidak ingin melakukan demonstrasi yang dianggap rusuh oleh sebagian orang, oleh karena aspirasi mereka tidak ditanggapi jadi jalan satu-satunya yaitu mereka melakukan demonstarsi. Ayo dengarkan aspirasi para rakyat, tegakkan keadilan HAM dan adili para pelanggar HAM!

Sumber : Google.com , Kompas.com, Pendidikan Kewarganegaran (Suprapto,Surhayanto,dkk.2007: 84)

Selasa, 06 Desember 2011

All about HAM






Setiap warga negara Indonesia wajib terlibat dalam penegakan HAM. Peran masyarakat luas berdampak sangat besar bagi terbangunnya kesadaran untuk menghormati HAM. Hak Asasi Manusia atau biasa disingkat HAM sudah dibentuk dari abad ke-17 karena adanya penindasan rakyat lapisan bawah yang tidak memiliki hak dan wewenang. Sebagai bentuk tuntutan penindasan, timbulah gagasan supaya lapisan bawah tidak lagi diperbudak dan dilakukan sewenang-wenang karena intinya manusia semuanya sama. Kedudukan mereka tidak boleh dibedakan antara lapisan atas dan lapisan bawah. Lalu munculah ide-ide menegakkan HAM.

Sebelum era reformasi, HAM belum sepenuhnya tersebar meluas ke nusantara. Di mana-mana masih ada perpecahan dan konflik atas perbedaan hak sesama manusia. Pada era pasca Soeharto atau era reformasi, HAM disetarakan ke seluruh Indonesia. Namun, di Timor Leste masih terjadi sengketa HAM yang akhirnya mengakibatkan Timor Leste memisahkan diri dari Indonesia.

Namun apa sih pentingnya HAM? Dan apa sisi positifnya dari kewajiban kita untuk menengakkan HAM? HAM adalah hak yang diberikan sejak lahir. Berlaku untuk semua manusia dan di seluruh dunia. Fungsi HAM yaitu untuk melindungi hak hak asasi manusia, terhindar dari kesewenangan dan penyelewengan, dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Dengan terciptanya hak asasi manusia, berarti kita telah menghormati prinsip-prinsip humanisme atau kemanusiaan. Masyarakat  harus memahami bahwa HAM seseorang perlu mendapat perlindungan demi martabatnya sebagai manusia. Jika seorang memahami konsep sedasar ini , maka akan semakin mudah menyebarluaskan tanggungjawab masing-masing individu untuk turut aktif dalam penegakan upaya HAM. Sikap positif dalam penegakan HAM dapat di mulaikan dari lingkungan keluarga, warga sekitar tempat tinggal, sekolah dan masyarakat luas. Di lingkungan masyarakat luas, sikap positif terhadap penegakan HAM dapat di lakukan antara lain sebagai berikut:

  1. Tidak mengganggu ketertiban umum
  2. Saling menjaga dan melingungi harkat dan martabat manusia
  3. menghormati keberadaan sendiri
  4. Berkomunikas dengan baik dan sopan santun
  5. Turut mambantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup berdampingan secara damai, sayang menyayangi tanpa membedakan ras, keturunan dan pandangan politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya kepada kelompok kecil dan sebaliknya kelompok kecil menghormati kelompok besar.

Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Mari kita lihat secara menyeluruh. Ada loh hak asasi manusia yang terbengkalai, dalam artian tidak terurus dan belum sepenuhnya dimiliki warga negara. Di antaranya; hak atas kesejahteraan. Kita tahu bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan seperti pekerjaan dan kehidupan yang layak. Namun kenyataannya kita masih melihat ada kemiskinan di mana-mana, anak bergizi buruk, ketidakmampuan bersekolah, dan pengangguran.


Kedua, hak memperoleh keadilan. Setiap orang berhak mendapatkan keadilan tanpa diskriminasi, diadili di peradilan yang bebas dan tidak memihak, objektif, dan jujur. Namun, kita masih menemui tindak kriminalisasi yang diperbuat oleh mereka yang buta hukum. Praktek salah tangkap masih kerap terjadi. Tanpa basa-basi mari kita lihat para koruptor, mereka diadukan ke pengadilan namun sanksi yang didapat tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya. Mereka difasilitasi ruang tahanan yang nyaman dan mewah. Tetapi kisah seorang rakyat miskin yang mencuri semangka di ladang sawah diadukan ke pengadilan dan dijatuhkan sanki berganda. Harus denda dengan jumlah yang tak kecil dan musti kurung di tahanan selama berbulan-bulan. Serta lemahnya mekanisme sanksi yang diterapkan oknum polisi yang melakukan tindak pelanggaran. Masih ada polisi yang menerima uang damai demi keuntungan polisi tersebut. Padahal pelanggaran yang ada, harus di adili di pengadilan.

 
Terakhir, masih adanya ancaman terhadap para pekerja HAM dan demokrasi. Kekerasan terhadap aktivis HAM dan demokrasi masih terus terjadi sepanjang 2010, di antaranya kepada jurnalis, aktivis antikorupsi, dan para aktivis lingkungan. (sumber: Media Indonesia 2010)

Dalam hubungan ini implementasinya dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
1.       Menahan diri apabila terjadi pertengkaran diantara sesama rekan atau tetangga dan berupaya menyelesaikan pertengkaran tersebut dengan baik dan terhormat, serta jangan ikut-ikutan main hakim sendiri.
2.      Melakukan kegiatan rumah tangga dengan tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban tetangganya.
3.      Mentaati tata tertib lingkungan hidup sehari-hari di lingkungan masyarakat masing-masing.
4.      Menghindari pertengkaran/adu fisik karena masing-masing merasa dirinya benar.
5.      Jangan mengembangkan perselisihan antar anak menjadi perselisihan antar orang tua.

Tujuan adanya implementasi hak asasi manusia yaitu; untuk mempertahankan hak-hak warga negara di Indonesia dan mendorong perkembangan manusia untuk mejadi pribadi yang multidimensional, meningkatkan perlindungan hak asasi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan, & mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, dan Piagam PBB.

Penerapan implimentasi hak asasi ini yaitu agar manusia dapat menggunakan hak-hak asasinya sebagai warga negara Indonesia, bukan untuk saling menginjak-injak sesama manusia, bertindak sewenang-wenang, dan merebut HAM orang lain.

  

Dari data di atas kita tarik kesimpulan. Bahwa hak asasi manusia sudah melekat sejak lahir. Di setiap individu hak-hak sudah diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa dan kita sudah semestinya menjalankan HAM kita sesuai dengan aturannya masing-masing. Meskipun di negara ini hak asasi manusia belum sepenuhnya di tegakkan, tidak seharusnya kita menindas sesama manusia. Apa yang sudah Tuhan berikan, kita jalankan sesuai dengan aturannya. Dan semoga para pemimpin di negara ini menjadi lebih bijaksana dalam urusan hak asasi manusia. Bagaimana juga, kita semua sama dan layak mendapatkan hak yang sama.

Selasa, 22 November 2011

Wawasan Kewarganegaraan

WAWASAN KEWARGANEGARAAN

Warga  Negara  Indonesia merupakan orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang telah disahkan oleh undang-undang. Warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membela negaranya dan mencintai  tanah air Indonesia. Selain kewajiban warga negara juga mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam bernegara.
Dalam  UUD 1945 terdapat pasal-pasal yang berisi jaminan persamaan kedudukan yang dicantumkan dalam pasal-pasal tentang perlindungan hak-hak asasi warga negara  yakni Pasal 27 sampai dengan 34, dan setelah amandemen ke-4 tahun 2002 ditambah dengan Pasal 28A sampai dengan 28 J.
Mari kita lihat dan baca  beberapa  Hak, Kewajiban dan Persamaan kedudukan warga negara  baik dalam masyarakat maupun berbangsa dan bernegara yaitu;
Hak :
·       Hak Hidup
·       Hak memperoleh  Pendidikan dan Perlindungan Anak
·       Hak untuk Mengeluarkan Pendapat dan Aspirasi
·       Hak  Mendapat Perlindungan Keamanan dan Bebas dari Penyiksaan
·       Hak untuk Memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kewajiban Warga Negara:
a.           Kewajiban Membela Negara
b.          Kewajiban Mencintai Tanah Air
c.           Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
d.          Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
Persamaan Kedudukan Warga Negara :
1.          Persamaan Kedudukan dalam Memiliki Hak Hidup
2.          Persamaan Kedudukan dalam Beragama  (sesuai dengan ketentuan pasal 29 ayat (2)
3.          Persamaan Kedudukan dalam Menunaikan Hak dan Kewajiban Membela Negara
4.          Persamaan Kedudukan di Hadapan  Hukum  dan Pemerintahan.
Namun dari yang telah dijabarkan diatas banyak sekali kasus yang bertentangan dengan hak warga negara dan kewajiban pemerintah. Berbagai kasus muncul dan masyarakat merasa dirugikan. Orasi terjadi dimana-mana. Mari kita ambil contoh tentang kasus TKI atau TKW yang disebut-sebut sebagai para pahlawan devisa. Namun nasibnya sungguh tragis dan amat menyedihkan. Akhir-akhir ini para pahlawan devisa kita diluar negeri memiliki masalah yang serius dan kompleks, misalnya masalah perizinan, penyiksaan, sampai hukuman mati. Terakhir saya dengar masalah hukuman mati yang akan dijalani oleh salah seorang TKW, yang masih menggantung nasibnya. Keluarganya pun menuntut hak nya untuk mendapat perlindungan keamanan dan bebas dari penyiksaan  yang terdapat dalam konstitusi. Mungkin masalah ini sulit diselesaikan karena menurut korban yang ditinggalkan si TKW tersebut telah membunuh majikannya, namun kan itu hanya alasan dari satu pihak saja (content level of meaning),kita belum tahu relationship of meaning nya apa , mungkin saja dia melakukan itu karena ketidak sengajaan atau pembelaan diri. Karena seperti yang kita ketahui setelah TKW pulang ke tanah air, mereka semua membawa oleh-oleh dari tempatnya bekerja dan oleh-oleh itu tidak biasa, karena sebagian besar dari mereka pasti membawa buah tangan seorang anak, dan yang lebih tragis lagi mereka membawa luka fisik maupun batin yang akan mereka ingat terus dalam hidupnya.
Description: E:\nirmala-bonat-tenaga-kerja-wanita-tkw-asal-nusa-tenggara-timur-yang-disiksa-majikannya-di-malaysia.jpg *tkw yg disiksa majikannya*

Selain penyiksaan dan hukuman mati, masalah perizinan merupakan satu dilema yang juga belum terselesaikan. Banyak pahlawan devisa berangkat dengan status ilegal, kebanyakan hal tersebut terjad karena mereka tidak memiliki pendidikan yang layak (hak untuk memperoleh pendidikan) untuk mengetahui prosedur yang harus dijalani jika ingin  pergi bekerja ke luar negeri.
Begitu peliknya masalah tentang TKI di Indonesia yang belum juga terselesaikan dengan baik . Jika ditelusuri begitu menyedihkannya kehidupan mereka ditempat mereka bekerja,bukan hanya luka fisik tetapi luka batin yang mereka terima. Seperti mendapatkan upah yang kecil, diperlakukan amat sangat seperti babu dan dilecehkan. Hak warga negara mereka seperti hilang jika mereka tidak memperjuangkannya. Harusnya para konselor ataupun duta besar dimana para TKI bekerja memperhatikan nasib mereka, dan memberikan pelatihan kerja kepada mereka agar mereka dapat bekerja dan menghasilkan sesuatu yang lebih baik sehingga tidak mudah dilecehkan. Karena seperti yang kita semua ketahui para TKI yang bekerja di negeri orang merupakan orang-orang desa yang tergiur akan materi dan mereka tidak memilik keahlian yang cukup dan pengetahuan yang memadai.
Kewajiban warga negara salah satunya adalah membela negaranya, meskipun yang pasti melakukannya adalah para TNI dan ABRI, namun kita harus mendukungnya. Membela Negara bukan hanya dalam bidang militer saja tapi seperti yang sekarang dijalani oleh para atlet yang berjuang memperebutkan medali, untuk mengharumkan nama bangsa  dalam  pesta olahraga se-asia tenggara yang sedang  diselenggarakan di negeri kita yaitu SEA GAMES. Ayo kita dukung mereka , AYO INDONESIA BISA!
Description: E:\SEA-Games-2011.jpg *sea games 2011*
Persamaan Kedudukan dalam berbangsa dan bernegara harus dilaksanakan dengan baik, mengingat negara kita Indonesia ini memiliki wilayah yang luas, penduduk yang banyak, dan terdiri dari beragam kebudayaan yang bercampur menjadi satu, yang biasa kita sebut sebagai masyarakat multikultural. Jika tidak ada persamaan kedudukan antar warga negara kita tidak dapat membayangkan apa yang akan terjadi , seluruh lapisan masyarakat dari sabang-merauke melakukan orasi besar-besaran dan akan mengacaukan pemerintahan seperti yang pernah terjadi pada tahun 1998 (meskipun dalam konteks yang berbeda kita dapat menggambarkannya seperti itu). Belum lama dan masih melekat di ingatan kita terkait dengan masalah seorang nenek yang memunggut buah coklat yang sudah jatuh ke tanah untuk makan karena dia tidak mempunyai makanan lain untuk dimakan,mendapatkan hukuman yang cukup berat. Menurut saya itu sudah melebihi batas kemanusiaan,karena jika kita pikirkan kembali, si nenek itu hanya memunggut coklat yang sudah jatuh ke tanah  tidak memetik ataupun menjarah coklat dari pohonnya, kenapa harus diperlakukan seperti itu.

Description: E:\neneknenek.jpg *nenek yg dituduh mencuri coklat*
Apakah yang menuntut tidak memiliki rasa kemanusiaan dan apakah para polisi tidak bisa memberi keringanan saja. Sangat berbanding terbalik sekali dengan para pejabat kita yang terkena kasus korupsi dengan menggebu-gebu mereka melakukan pembelaan diri didepan hakim bersama pengacaranya, dengan mudah juga mereka mendapatkan keringanan hukuman. Padahal seperti yang kita ketahui mereka sangat amat merugikan rakyat, karena memakan uang rakyat untuk kepentingan sendiri, sedangkan kasus si nenek dia tidak merugikan siapapun juga tetapi kenapa diperlakukan seperti itu? Menjadi pertanyaan besar!
Kesimpulan;
Bangsa Indonesia memandang bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk bersama-sama ikut menentukan jalannya pemerintahan dan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan  sebagai salah satu ciri negara demokrasi. Sebaliknya negara wajib melindungi setiap warga negara  dalam berbagai aspek kehidupannya. Tetapi hal tersebut belum direalisasikan secara adil dan merata dalam kehidupan sehari-hari. Sebaiknya warga negara dan pemerintah bersatu untuk menjalankan setiap hak dan kewajiban mereka bersama-sama agar tercipta masyarakat yang aman, tentram, damai, dan adil merata.

Senin, 07 November 2011

Kewilayahan Negara dan wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila danUUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai Bhineka Tunggal Ika  untuk mencapai tujuan nasional.

Latar Belakang
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
v Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
v Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
v Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dansuku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadatbahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya 
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesi

Tujuan
Ø  Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dankeadilan sosial".
Ø  Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Kehidupan politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
Ø  Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Ø  Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
Ø  Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
Ø  Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
Ø  Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.



Kehidupan ekonomi


Ø  Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
Ø  Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Ø  Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Kehidupan sosial
Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/3/36/Tari_Pendet.jpg/250px-Tari_Pendet.jpg
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
Ø  Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budayastatus sosial, maupun daerah.Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah yang sangat terbelakang.
Ø  Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dancagar budaya.serta memperkenalkan budaya sebagai pendidikan yang dimiliki setiap daerah.


Kehidupan pertahanan dan keamanan


Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
Ø  Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
Ø  Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun   solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.  
Ø  Membangun TNI dan POLISI serta pasukan pelindung masyarakat lain nya yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.