Total Tayangan Halaman

Rabu, 02 November 2011

Kedudukan, Hak, dan Kewajiban.

Sebagaimana kita ketahui, Indonesia merupakan negara dari gabungan pulau-pulau yang eksotik nan nyentrik. Bagi kami, hidup dan tinggal di negara ini merupakan sesuatu yang sangat berharga dan tak bisa digantikan dengan apapun. Tetapi, mari kita lihat lebih jauh tentang Indonesia dan diri kita sendiri sebagai warga negaranya.


Kita mungkin lahir dan besar di negara tercinta ini, tapi apakah kalian semua paham, sebenarnya tugas kita untuk tetap tinggal disini tuh seperti apa sih? Kenapa dan bagaimana? Kok kita betah banget tinggal di Indonesia dan mau jadi warga negara Indonesia? Padahal kan negara-negara lain di luar sana gak kalah bagusnya.

Oke. Pertama-tama kita lihat dulu deh asal-usul kita. Saya pribadi, memiliki label “kewarganegaraan Indonesia” karena orangtua saya sudah menetap dan tinggal lebih dulu di Indonesia. Sebagaimana yang kita pelajari di SMA, kalau ada WNI ketemu WNI dan berujung pernikahan, artinya anak dari perkawinan tersebut juga WNI. Untuk mudah dicerna ini saya jabarkan secara singkat WNI + WNI = WNI.

ayah WNI + ibu WNI = anak WNI

Oooh berarti kalau dilihat secara garis keturunan, bila kakek buyut kita seorang WNI, berarti kemungkinan besar nenek moyang kita juga WNI. Lalu selanjutnya apa makna dari seorang “warga negara Indonesia”?

Coba deh kita telusur lebih dalam. Setiap warga negara sudah pasti mempunyai kedudukannya masing-masing. Itu sudah menjadi aturan di negara ini dan takdir kita sejak kecil.
Ketika kita lahir, kita secara otomatis mempunyai label WNI. Lalu kedudukan kita sebagai warga negara pun dipertanyakan. Apa yang akan selanjutnya saya rencanakan di kedepannya untuk menjadi warga negara yang baik dan benar? Karena kedudukan warga negara sangat mempengaruhi status warga negara di negara tersebut. Maka dari itu sudah menjadi kewajiban orangtua bila mempunyai anak, anaknya harus mempunyai akte kelahiran agar di data sebagai warga negara baru.

Sebab dari semua itu, munculah hak dan kewajiban yang dikelola oleh pemerintah. Bahwasannya setiap individu mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing tanpa adanya perbedaan di setiap individu lain.
Ini yang selalu kita terapkan sejak kecil untuk menghargai persamaan kedudukan sesama manusia untuk menciptakan dan mengembangkan sikap tenggang rasa. Persamaan apa sih yang ada di dalam diri kita dan orang lain? Yaitu persamaan HAM, persamaan dalam agama, persamaan dalam upaya membela negara, persamaan pendidikan dan kebudayaan, persamaan ekonomi dan kesejahteraan social, dan lain sebagainya.

Kali ini saya akan jabarkan tentang persamaan kedudukan Hak dan Kewajiban sebagai warganegara saja. Karena topik ini mencakup bidang-bidang lain. Seperti politik, hukum, ekonomi, dan lain-lain.

Pada dasarnya hak kita ini (sudah diresmikan di negara ini) adalah: mendapatkan hak asasi sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku. Dan mempunyai kewajiban (berlaku di negara ini) seperti ini: menjunjung tinggi hukum tanpa membeda-bedakan SARA dan tidak ada diskriminasi.

Tapi coba kita liat deh di sekitar kita, hak-hak individu belum sepenuhnya diberi oleh pemerintah. Kita ambil contoh warga di daerah pelosok Indonesia bagian timur, rata-rata penduduk disana belum mendapatkan fasilitas tempat tinggal yang layak dan pendidikan yang memadai. Padahal kata pemerintah, kita berhak mendapatkan pendidikan dan kesejateraan sosial. Cukup miris bila melihat keadaan seperti ini. Tapi melihat ke sudut pandang si pemerintah seperti ada perasaan amarah dan emosi terpendam ke mereka. Coba saja kita tengok pekerjaan mereka yang “sebenarnya” itu bagaimana. Sebagian besar korupsi, magabut (makan gaji buta), dan tindakan asusila lainnya. Sungguh memprihatinkan.

suasana lingkungan sekolah di NTT

DPR sedang tidur disaat rapat (magabut)

Selanjutnya kita memahami arti kewajiban yang sebetulnya. Kewajiban: sesuatu yang harus dilakukan. Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara ialah (menurut UUD 45): wajib taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum di wilayah Indonesia. Lalu apa yang terjadi di negara ini? Masih banyak rakyat yang menerobos aturan-aturan yang berlaku. Misalnya kita ambil saja contoh yang sangat sederhana, dilarang merokok. Pada tahun 2005, MPR membuat Undang-Undang tentang larangan merokok di tempat-tempat tertentu. Tapi yang kita lihat disekeliling, masih banyak perokok berkeliaran, para pekerja kantoran masih suka merokok di kawasan tempat ia bekerja (padahal itu dilarang tertera pada Peraturan Gubernur Jakarta nomor 11 tahun 2004).

pekerja kantoran sedang merokok
Dari apa yang saya jabarkan di atas adalah hasil pemikiran saya sendiri berdasarkan pengalaman dan pengamatan di wilayah Indonesia. Kita sebagai WNI yang mempunyai nilai dan norma harus menerapkan HAK dan KEWAJIBAN kita. Kan dari kecil sudah di cap sebagai “warga negara Indonesia”, apa susahnya menjalankan HAK dan KEWAJIBAN

Kesimpulan:

Dikala kita sudah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, kita mutlak menjalankan HAK dan KEWAJIBAN kita sebagai warga negara. Itu sudah harga mati. Karena kita tinggal dan hidup di Indonesia, kita wajib mengikuti hukum-hukum dan norma yang sudah ada di Indonesia. Bukan main asal menjalankannya tapi tak tahu aturannya, kita juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Dengan itu, kita dengan mudah memperoleh pengalaman, wawasan, ilmu dan segala hal yang kemudia akan kita gunakan di suatu hari nanti kelak. Disaat kita menjadi warga negara yang baik, bersamaan itupula kita memperoleh status warga negara. Mempunyai kejelasan status warga negara sangat penting bagi individu agar hak-haknya dilindungi oleh negara, hidupnya aman, tentram, nyaman, dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar