Total Tayangan Halaman

Rabu, 11 Januari 2012

Every Human Has Right

                                                                                                

HAK ASASI MANUSIA
Setiap orang memiliki hak baik yang masih bayi, yang sudah dewasa maupun yang telah meninggal. Setiap hak yang orang miliki wajib untuk kita hormati sebagai makhluk sosial. Mari sejenak kita bahas mengenai Hak Asasi Manusia. Arti dari Hak Asasi Manusia (HAM) itu sendiri adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan  fundamental sebagai suatu anugrah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau bangsa.  Upaya untuk menghormati, melindungi dan menjunjung HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita bersama, termasuk pemerintah yang wajib menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia para warganya. HAM itu berlaku untuk semua orang, tidak memandang agama, ras, suku, bangsa, ataupun perbedaan pandangan,dalam HAM semua orang dianggap sama tidak ada yang tinggi dan juga tidak ada yang direndahkan.

Dalam UUD 1945 (sebelum amandemen) hak asasi manusia hanya tercantum pada Pasal 27 sampai dengan 34 saja. Setelah amandemen ke-4 tahun 2002, dalam UUD 1945 disempurnakan rincian tentang hak asasi manusia menjadi lebih banyak dan lebih lengkap lagi. Berikut beberapa pasal mengenai hak asasi manusia yaitu : hak persamaan dalam hukum dan pemerintahan dan hak mendapatkan pekerjaan layak (Pasal 27 ayat (1) dan (2)), jaminan kemerdekaan, kebebasan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan ( Pasal 28), jaminan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya (Pasal 29 ayat (2)), hak sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara, dan masih banyak lagi. Hak-hak yang telah ada wajib untuk kita lindungi dan kita perjuangkan. Dalam refleksi sebelumnya saya sempat membahas mengenai Tenaga Kerja Indonesia yang terus memperjuangkan hak nya sebagai manusia dan warga negara, namun belum juga membuahkan hasil yang memuaskan. Sudah saya singgung sebelumnya mengenai kewajiban untuk melindungi, menjaga dan mempertahankan hak asasi manusia merupakan kewajiban semua orang termasuk negara untuk warganya, namun mengenai kebijakan HAM di Indonesia banyak yang menganggap hal ini tidak memuaskan dan belum dapat melindungi hak asasi warga negaranya, karena bukan hanya dulu tetapi akhir-akhir ini banyak sekali pelanggaran HAM yang terjadi baik dari yang ringan sampai berat di negeri kita ini.
Perkembangan HAM di dunia bermula dari beberapa pandangan meliputi Magna Charta, The American Declaration,  The French Declaration, dan The Four Freedom.
Jika kita observasi, sebagai contoh apakah anda akhir-akhir ini menonton video kasus mesuji di Lampung? Itu dapat dikatakan sebagai kasus pelanggaran HAM. Apakah pantas seorang manusia hanya demi sebidang lahan membantai saudaranya sendiri, bukankah mereka yang dibunuh memiliki hak untuk hidup dan mengeluarkan aspirasi mereka. Walaupun terjadi konflik setidaknya konflik tersebut dapat diselesaikan dengan baik-baik tanpa harus mengambil paksa hak hidup mereka. Apakah mereka tuhan? Yang dengan mudahnya mengambil nyawa orang tanpa rasa bersalah. Selain mesuji belum lama ini terdapat kasus kekerasan di Bima, ada 3 orang yang tewas dan 19 orang luka-luka. Mengapa kekerasan di Bima ini dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM? Karena bukan hanya terdapat korban jiwa juga karena adanya kehilangan hak atas hidup warga masyarakat yang berusaha memperjuangkan haknya atas tanah, sumberdaya alam, dan lingkungan hidup yang sehat. Korban tewas diduga terkena tembakan peluru polisi. Masyarakat juga mengalami tindak kekerasan antara lain terkena tembakan, tendangan, pukulan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan aparat kepolisian.
  Dahulu kita mengenal yang namanya MUNIR, sesosok lelaki yang berprofesi sebagai aktivis HAM yang meninggal karena dibunuh didalam pesawat yang sedang ditumpanginya. Menurut bertita terakhir almarhum meninggal dunia karena diracuni racun arsenik yang membuat dirinya harus kehilangan nyawanya dalam sebuat perjalanan menuju konferensi internasional untuk menjadi salah satu pembicara disana.

Gambar : Munir salah satu tokoh HAM
Pelanggaran HAM yang terjadi di negara kita bukan hanya dilakukan oleh sesama masyarakat. Namun kebanyakan pelanggaran HAM dilakukan oleh para TNI/ABRI, di masa pemerintahan Soeharto pelanggaran HAM yang paling sering terjadi dilakukan oleh TNI/ABRI. Karena pada masa itu TNI menjadi penopang kekuasaan dan alat untuk mengontrol masyarakat yang tidak mendukung pemerintahan Soeharto pada masa itu. Ada satu peristiwa yang mana akan terus diingat karena termasuk dalam pelanggaran HAM juga yaitu tragedi yang terjadi pada tahun 1998 yang disebut tragedi semanggi dimana para mahasiswa yang tidak puas akan pemerintahan presiden pada masa waktu itu turun ke jalan dan berdemonstrasi, namun para aparat keamanan seperti polisi tidak menyikapi para pendemo itu dengan baik, mereka mengusir para mahasiswa yang dianggap membangkang itu dengan cara kekerasan. Mereka memukuli, menembaki, menendangi mereka dengan kasar dan menyemprotkan gas air mata. Dapat dilihat digambar dibawah ini

*tragedi semanggi
            Sungguh menyedihkan jika kita lihat difoto  tersebut dengan mudahnya aparat pemerintahan, menembakkan pelurunya kepada generasi muda bangsa yang hanya ingin menyalurkan aspirasinya dengan cara demonstrasi. Dan tragedi semanggi ini akan terus diingat oleh setiap orang, karena dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Bukan hanya pelanggaran HAM saja namun juga peneggakan pasal-pasal yang mengenai hak asasi juga tidak diterapkan dengan baik. Dapat kita ambil contoh kembali mengenai anak-anak terlantar bukankah disebutkan dalam pasal 34 yang fakir miskin dan anak-anak terlantar  memiliki hak sosial untuk dipelihara oleh negara, namun pada kenyataanya banyak sekali anak-anak terlantar tidak memiliki pendidikan dan hidup di jalanan untuk mencari nafkah.



            Sebagai warga negara yang baik, patutnya kita menghormati setiap hak asasi yang manusia miliki, tanpa terkecuali. Tidak perlu melihat atau memandang darimana seseorang itu berasal, tidak perlu mengagung-agungkan seseorang karena dia berasal dari ras yang dianggap lebih tinggi. Dimata Tuhan kita semua sama, sama-sama memiliki hak untuk hidup, bernafas, memiliki keluarga, memperoleh pekerjaan dan ekonomi yang layak, memiliki keturunan, hak bebas berpendapat dan menyalurkan aspirasi dan masih banyak lagi. Sebagai warga negara yang pasti memiliki hak, melihat kejadian-kejadian yang telah saya uraikan diatas sungguh sangat memprihatinkan, dimana saudara-saudara kami di tanah air ini diperlakukan seperti binatang, dibantai, ditendang dan dipukuli dengan kejam. Sungguh merasa berempati. Banyak pula yang menanggapi hal tersebut dan langsung bereaksi dengan cara berdemonstrasi seperti yang dilakukan beberapa orang dengan menjahit mulutnya terkait dengan kasus Mesuji.
            Sebenarnya mereka tidak ingin melakukan demonstrasi yang dianggap rusuh oleh sebagian orang, oleh karena aspirasi mereka tidak ditanggapi jadi jalan satu-satunya yaitu mereka melakukan demonstarsi. Ayo dengarkan aspirasi para rakyat, tegakkan keadilan HAM dan adili para pelanggar HAM!

Sumber : Google.com , Kompas.com, Pendidikan Kewarganegaran (Suprapto,Surhayanto,dkk.2007: 84)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar